Mengenai keahlian DS dalam meretas situs, Asep memaparkan bahwa tersangka hanya belajar secara otodidak melalui group facebook.
“Mendapatkan pengetahuan dari grup fb dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30,32,33 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Pasal tang disangkakan Pasal 30,32 33 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan sengaja melakukan mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi dan merusak,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.