JAKARTA - Remaja berinisial DS alias Mister Cakil (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berhasil meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Saat ditanya alasan dirinya meretas situs Bawaslu, DS mengaku hanya iseng saja untuk melakukan setelah belajar sejak dari 2016.
“Iseng doang enggak ada maksud apa-apa. Nyesel belakangan,” ujar DS di Bareskrim Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Bahkan, DS merasa bangga berhasil meretas situs pemerintah yang sangat lemah pengawasannya. DS sendiri memiliki kemampuan meretas itu dipelajari DS secara ototidak sejak Desember 2016.
“Bangga bisa meretas. Iya sangat lemah situs pemerintah,” ujarnya.
Sementara Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengimbau masyarakat agar tidak meretas situs dan website apapun karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Jangan meretas terhadap situs dan website apapun karena bisa dijerat UU ITE,” ujar Asep.
(Arief Setyadi )