JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap rekan Rita yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Khairudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Adapun, hal-hal yang memberatkan terhadap putusan Rita Widyasari yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Rita yang merupakan seorang Bupati seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kukar namun malah bertindak koruptif.