JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita Widyasari dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.
"Pidana tambahan kepada terdakwa Rita Widyasari, pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Tak hanya itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin juga diganjar pidana tambahan serupa dengan Rita Widyasari. Khairudin dicabut hak untuk dipilihnya selama lima tahun usai menjalani masa tahanannya.
Menurut Hakim, pencabutan hak Rita Widyasari untuk dipilih selama lima tahun untuk memberikan efek jera. Kemudian, pencabutan hak dipilih bagi Rita agar masyarakat tidak salah memilih kembali pemimpinnya.