Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Mochammad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Rahman Agung dan Muhammad Santoso selaku staf DPRD Jatim, Moh Kabil Mubarak selaku anggota DPRD Jatim.
Kemudian, Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku PNS Dinas Pertanian Jatim, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jatim. "Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Saut.
(Arief Setyadi )