Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kadis Pemprov Jatim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |21:17 WIB
Dua Kadis Pemprov Jatim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Ilustrasi suap

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Mochammad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Rahman Agung dan Muhammad Santoso selaku staf DPRD Jatim, Moh Kabil Mubarak selaku anggota DPRD Jatim.

Kemudian, Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku PNS Dinas Pertanian Jatim, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jatim. "Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Saut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement