JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2016-2017. Tersangka baru tersebut yakni dua Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Jatim.
Dua Kadis Pemprov Jatim yang terjerat kasus suap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2016-2017, yakni, Mochammad Ardi Prasetiawan selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan M. Samsul Arifien selaku Kadis Perkebunan Jatim.
"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Keduanya yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jatim diduga telah memberikan suap yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran.