Untuk perkara dugaan penodaan agama Viktor Laiskodat, ia cukup menyayangkan polisi tak berani mengusutnya dengan alibi terbentur Undang-Undang MD3.
"Kami harapkan karena UU MD3 sudah tidak berlaku (dihilangkanya frasa izin dari MKD) makanya harus dilanjutkan. InsyaAllah mereka berjanji akan menindaklanjuti lagi melihat keadaan seperti ini," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)