Dlam aksi kali ini pihaknya menekankan pada keluarnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.
Kata Bernard, sejak Bareskrim mengeluarkan SP3 pada 17 Juni 2018, pihaknya selaku pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
"Saya salah satu yang melaporkan kasus Sukmawati, namun tidak pernah saya dikirim surat SP2HP," cetusnya.
Bernard menilai, dikeluarkannya SP3 Sukmawati cacat yuridis secara Standar Operasional Prosedur (SOP), terlebih KUHAP acaranya.