PONTIANAK - Hingga saat ini kepolisian masih selidiki kasus mutilasi terhadap perempuan paruh baya di Gang Landak, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat yang terjadi pada Kamis 5 Juli.
Kepolisian dari Polresta Pontianak terus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah oleh TKP atas mutilasi ini. Kepada polisi, Nn, menantu korban menyebutkan bahwa mertuanya diduga dibunuh dan dimutilasi oleh anaknya sendiri. Tak lain ipar Nn.
"Dari keterangan menantu korban dan pihak keluarga lainnya, bahwa diduga pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa namun telah mendapatkan terapi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Jumat (6/7/2018).
Husni melanjutkan, korban berinisial JS. Usianya 80 tahun. Sedangkan diduga pelaku atau tak lain adalah anak korban, berinisial HN. Usianya 43 tahun. Keduanya memang tinggal serumah di rumah nomor 29 itu.