Menurut ES, pihak keluarga sebenarnya telah mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak saling memaafkan. Namun, asa berdamai itu pupus lantaran sang istri yang sedang mengambil studi D4 Kebidanan di Kampus Medistra Lubuk Pakam itu bersikeras untuk bercerai.
ES menikahi Noni sejak tahun 1994 silam dan telah dikarunia dua orang anak. Kini hubungan rumah tangga mereka diambang perceraian. Terlebih ES berjanji akan melaporkan secara tertulis perbuatan nista istrinya itu ke Bupati Simalungun, Dinkes Simalungun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun, DPRD Simalungun hingga ke Dinkes Sumut dan Kemenpan RB untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat dari PNS karena dianggap telah melakukan perzinahan.
“Rencananya Senin 9 Juli 2018 surat pengaduan itu akan saya disampaikan. Karena tidak pantas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perbuatan zinah dengan status masih memiliki suami. Bahkan melakukan perzinahan dengan laki-laki yang sudah berkeluarga. Ini sudah mencoreng nama baik ASN khususnya di Kabupaten Simalungun dan umumnya Indonesia,” tegas ES.
(Rizka Diputra)