Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Periksa Model Cantik Steffy Burase Terkait Dugaan Suap Dana Otsus Aceh

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |13:38 WIB
KPK Segera Periksa Model Cantik Steffy Burase Terkait Dugaan Suap Dana Otsus Aceh
Foto: Instagram @steffyburase
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Salah satu yang akan diperiksa dalam kasus tersebut yakni, model cantik yang diduga teman dekat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, ‎Fenny Steffy Burase. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan akan memeriksa tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.

"Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Steffy Burase.

KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Pencegahan dilakukan sejak Jumat, 6 Juli 2018, hingga enam bulan ke depan.

Keempat orang yang dicegah ke luar negeri yakni Fenny Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Steffy Burase.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Steffy Burase.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement