Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal Paspampres, JK Bersaksi di Sidang PK Kasus Suryadharma Ali

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2018 |11:20 WIB
Dikawal Paspampres, JK Bersaksi di Sidang PK Kasus Suryadharma Ali
Wapres Jusuf Kalla (Okezone)
A
A
A

Suryadharma Ali di KPK (Heru/Okezone)

Majelis Hakim Tipikor sudah memvonis Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.

Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement