Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Demo Bawaslu Tolak Hasil Pilgub Maluku Utara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2018 |13:10 WIB
Massa Demo Bawaslu Tolak Hasil Pilgub Maluku Utara
Massa demo tolak hasil Pilgub Maluku Utara di Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7/2018). (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Maluku Utara demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). Massa demo menolak hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.

Kordinator Aksi, Muhammad Yahya, menilai banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan dan ada dugaan keberpihakan dari Bawaslu maupun KPUD Maluku Utara terhadap salah satu calon.

"Di tingkat TPS kabupaten/kota banyak ketidakberesan saat tahapan pencoblosan dan terdapat kecurangan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilu baik KPUD, KPPS, PPK," kata Yahya di lokasi.

Ia mengungkapkan, pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara, yakni di Kabupaten Talibo, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara.

"Di Pulau Morotai dua kali coblos dan orang itu sudah dimasukkan penjara sekarang. Ada yang 17 kali coblos satu orang. Ada yang jual beli surat suara. Namun, ini seolah-olah tidak ada persoalan," tuturnya.

Massa demo tolak hasil Pilgub Maluku Utara di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)

Karena itu, Yahya berharap Bawaslu RI dan DKPP RI dapat bertindak tegas terhadap Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Massa juga berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti pelanggaran pada Pilgub kemarin.

"Kami mendesak KPU RI agar membatalkan seluruh hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Dan meminta Komisioner DKPP RI segera memberhentikan secara tidak hormat kepada Komisioner KPUD Provinsi Maluku Utara karena terbukti melakukan kejahatan pelanggaran pada Pilgub Maluku Utara secara sistematis, terstruktur, dan massif," terangnya.

(Baca Juga : Golkar: Alhamdulillah, Calon Kami yang Tersangka KPK Menang di Pilkada Maluku Utara)

Yahya ingin Komisioner KPU RI agar mengambil alih hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Maluku Utara, selain meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.

(Baca Juga : Ditahan KPK, Ahmad Hidayat Mus Pede Bakal Tetap Dilantik sebagai Gubernur Malut)

"Mendesak kepada KPU dan Bawaslu RI agar mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pencoblosan ulang (PSU ) di enam desa di Kabupaten Halmahera Barat. Komisioner DKPP segera menginvestigasi pelanggaran yang terjadi di 4 kabupaten dan 6 desa yang terindikasi KPUD dan Bawaslu telah melanggar hak asasi manusia," tukasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement