Sementara itu, menantu Suryadharma Ali, Rendhika Harsono meminta doa dari masyarakat terkait PK yang diajukan mertuanya. Keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP itu mendapat keadilan melalui upaya hukum lanjutan ini.
"Mohon doanya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," ucap dia.
Sekadar informasi, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.
Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
(Awaludin)