"Kami akan lakukan komunikasi yang rutin dengan Pemda. Kami ini kan hanya sebatas operator. Jadi tidak bisa merazia masyarakat yang bermain laser, layangan, dan drone. Tapi dalam hal ini, kita akan terus lakukan sosialisasi serta pencegahan," tukasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sempat mengambil langkah tegas terkait perilaku masyarakat, yang mengganggu aktivitas penerbangan. Langkah tersebut diambil pasca adanya beberapa wilayah di Pulau Jawa, yang memiliki budaya menerbangkan balon udara saat Idul Fitri beberapa waktu lalu. Terdapat kurang lebih 40 kasus gangguan penerbangan yang terjadi selama 2018.
Atas hal tersebut, kepolisian dan Kemenhub melakukan tindakan dengan memberikan sanksi hukuman penjara dan denda bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara di area bandara.
(Khafid Mardiyansyah)