
Dalam kasus ini, Ria diitetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh polisi. Sejauh ini penyidik Polda Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Hamzah Mamba, komisaris bernama Chaeruddin dan mantan direktur keuangan Muhammad Kasim.
Penyidik, kata Dicky menduga para tersangka memanfaatkan dana jemaah umrah untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan Chaeruddin yang mendapatkan bonus dari Hamzah Mamba berupa rumah, mobil, dan ongkos haji dan umrah bersama keluarga.
“Hasil penyelidikan, mereka mengambil uang dari rekening pusat Abu Tours yang seharusnya untuk kepentingan jamaah,” kata Dicky.
Kasus Abu Tours mengorbankan jemaah yang berasal 15 provinsi, yang menurut polisi berjumlah di atas 86 ribu orang. Jamaah disebut telah menyetorkan uang senilai total di atas Rp1 triliun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.