"Menurut saya, standar nilai boleh-boleh saja. Tetapi sekolah tidak boleh menolak siswa yang mendaftar yang berdomisili di kelurahan/kecamatan tempatnya tinggal. Artinya, sistem domisili harus bisa lebih diprioritaskan," ucap dia.
Selain itu, tambahan ruang kelas baru (RKB) secara periodik harua terus dilakukan. Supaya, sekolah tetap bisa menampung siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tersebut. Untuk sumber dana pembangunan RKB ini bisa diatur. Yakni bisa melalui APBD kabupaten, dan sumbangan orang tua siswa yang mampu.
"Nyumbang nya kan bahan bangunan, jadi berupa asset yang diserahterimakan kepada sekolah. Karena itu, tidak ada pelanggaran. Kalau melalui APBD ya pemerintah langsung membangun. Ini gotong royong untuk pendidikan. Mereka yang mampu melindungi yang kurang mampu," sarannya.
(Khafid Mardiyansyah)