"Pembagian bahan pakaian wanita itu dilakukan oleh DS sendiri. Dia merupakan salah satu tim sukses. Money politic tidak hanya uang, barang juga termasuk," tegasnya.
Terkait kasus ini pihak Bawaslu, polisi dan jaksa sudah melakukan kordinasi dengan pihak pengadilan. Dalam waktu dekat, DS diadili untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah kordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Keterangan dari mereka, DS akan disidangkan mulai 17 Juli 2018," tegasnya.
(Awaludin)