Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kontraktor Ahmad Ghiast Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp510 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |18:51 WIB
Kontraktor Ahmad Ghiast Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp510 Juta
(Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast selaku kontraktor didakwa menyuap mantan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono sebesar Rp510 juta. Selain itu, Ahmad Ghiast juga menyuap Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (19/7/2018).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan Rp510 juta," kata Jaksa Yustisiana.

Dijelaskan Jaksa Yustisiana, uang sebesar Rp510 juta itu diduga diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dan Yaya untuk mengupayakan agar‎ Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P tahun 2018.

Terjaring OTT, KPK Tahan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono

Setelah mendengar adanya pengupayaan tersebut, Amin Santono bersedia untuk membantu Ahmad Ghiast. Yakni, ‎dengan membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui.

Atas perbuatanya, Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement