Kejagung sempat mencari Riza Chalid sejak 2015 terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat meminta saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'rouf Sjamsoeddin. Namun seiring waktu, rekaman kontroversi itu tidak bisa dijadikan barang bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, Riza bisa saja muncul dimana saja termasuk menghadiri acara Nasdem yang kebetulan juga mengundang Jokowi. Kehadiran Riza Chalid urusan pribadi dan Nasdem, Kejagung tidak berhak mencampurinya.
"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apapun disini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan, hadir dimana-dimana itu urusan dia bukan urusan kita," pungkas Prasetyo yang juga politikus Nasdem itu.
(Fiddy Anggriawan )