"Hanya saja, ketika hendak menafsirkan ajaran agama, seseorang terikat dengan rujukan pokok agama itu, di antaranya berupa kitab suci," kata Palguna.
Penafsiran dinilai Mahkamah tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya atas dasar hak dan kebebasan individu untuk menjalankan agama dan keyakinan.
"Sebab, pada saat kebebasan menafsirkan agama dilakukan atau diserahkan secara bebas kepada masing-masing individu, maka kekacauan dalam menjalankan agama akan terjadi," kata Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menegaskan bahwa substansi permohonan a quo bukanlah persoalan Ahmadiyah, melainkan pengujian konstitusionalitas undang undang. "Hal ini penting ditegaskan karena permohonan a quo diajukan oleh para pemohon penganut Ahmadiyah," ujar Palguna.
Adapun substansi persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.