JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di dalam sidang pembubaran Jamaah Anshor Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Salah satu Amir dari Kalimantan Jamaah Anshar Daulah (JAD) Joko Sugito, menyebut JAD Kalimantan pernah memberikan uang untuk sebagai sumbangan infaq yang sesuai dengan instruksi pengurus pusat.
“Pernah mengirim, kalau enggak salah jumlahnya sekitar Rp1,5 juta," ungkap Joko di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018)
Joko pun turut menceritakan bilamana dirinya yang ditunjuk sebagai amir mengakui ada perintah pengiriman uang. Uang tersebut berasal dari infaq di masjid. Ia pun menyebut uang yang dikirimkan variatif.