Sejak kasus ini bergulir ke Kepolisian Polda Sulsel, penyidik telah menyita aset milik Abu Tours sejak beberapa bulan lalu. Antara lain berupa 33 aset benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, 36 kendaraan bermotor, alat elektronik, alat usaha, dan uang tunai.
Abu Tours menelantarkan 86 ribu calon jemaah umrah di 16 provinsi. Perusahaan diduga menampung uang setoran senilai Rp1 triliun lebih. Sedangkan aset terkait perusahaan yang telah disita Polisi, sekitar Rp200 miliar.
“Total aset yang disita hampir Rp200 miliar. Itu belum apa-apa dibandingkan kerugian jemaah,” kata Dicky.
(Khafid Mardiyansyah)