SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak ditetapkan sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Jatim terpilih periode 2019-2024 oleh KPU Jatim, Selasa (24/7/2018) malam. Ini setelah MK mengeluarkan surat pada KPU RI yang menyebutkan Pilgub Jatim tidak termasuk dalam daftar gugatan.
Kemudian dilanjutkan dengan KPU RI yang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan. Dalam kegiatan penetapan pasangan calon terpilih ini hanya Khofifah yang hadir dari calon. Begitu juga dengan paslon Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno tidak hadir pada acara tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim beberapa waktu lalu, Khofifah-Emil memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen. Sedangkan Gus Ipul-Puti meraih 9.076.014 suara atau 46,45 persen.
"Hari ini KPU Jatim melakukan penetapan pasangan calon Khofifah-Emil sebagai gubernur-wakil gubernur Jatim terpilih. Setelah kami menerima surat dari MK yang menyatakan Pilgub Jatim tidak termasuk dalam gugatan," terang Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.