Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Keluarkan PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |14:19 WIB
Jokowi Keluarkan PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
A
A
A

Menurutnya, ‎PP tersebut sejalan dengan UU Pemilu. Sehingga, pemerintah tidak berniat untuk menghalangi siapapun untuk maju sebagai Capres karena hanya merinci UU Pemilu seperti soal izin cuti 7 hari sebelum kampanye.

"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement