JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, seorang gubernur harus izin terlebih dahulu kepada presiden bila ingin maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2019.
Sebab, aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye. PP Nomor 33 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pramono menerangkan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan bagi gubernur, tapi juga bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP Nomor 32 tersebut berlaku secara umum.
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," ujar Pramono di Gedung Setneg, Kompleks Istana Kepresidena, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Pramono menerangkan bahwa diterbitkannya PP No 32 Tahun 2018 bukan untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.
"Sama sekali enggak (menghalangi)," ucap Pramono.
