Kemendagri juga mendorong agar dana bantuan parpol ini dapat dinaikkan setiap tahunnya. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah dapat melaksanakan hal serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun. Kita tanyakan kepada 10 parpol, mereka habiskan sekitar Rp75-200 miliar dalam satu tahun," jelas Syamsuddin.
Sekadar diketahui, pada Januari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam perubahan ini disebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.
Sedangkan kepada parpol di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD sebesar Rp1.200 per suara sah, dan parpol di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah. (fzy)
(Hantoro)