Belum diketahui dengan jelas kaitan Abdul Halim dengan TPPU Taufiqurrahman. Diduga, Ketua DPW PKB Itu mengetahui konstruksi perkara yang menyeret Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )