JAKARTA - Abdul Halim Iskandar rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman. Usai diperiksa KPK, Kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu mengakui mengenal Taufiqurahman.
"Ya saya kenal , waktu di Jombang yaudah," kata Abdul Halim di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Ketua DPRD Jawa Timur itu juga tak membantah pernah beberapa kali bertemu dengan Taufiqurrahman. Kata Abdul Halim, dia mengenal Taufiqurrahman dalam susunan kepengurusan kepartaian masing-masing.
"Dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu saja," terangnya.
Barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk
Diketahui, Abdul Halim merupakan Ketua DPW PKB Jawa Timur. Sedangkan, Taufiqurrahman Politikus yang sempat aktif di Partai Golkar.
Abdul Halim mengatakan, penydik sempat mencecar sosok Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Namun demikian, Abdul Halim lupa berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya. "Ya lupa, tapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurahman sebagai Bupati sudah gitu saja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Abdul Halim sendiri sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati non-aktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Sementara itu, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya, Taufiq juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)