DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman akhirnya angkat bicara setelah mobil mewah miliknya raib dan berpindah tangan dari Kejaksaan Negeri Depok, pertengahan Juni 2018 lalu.
Melalui kuasa hukumnya Roni Setiawan, suami Aniesa Hasibuan itu memberikan surat pernyataan tertulis tidak pernah melakuakan jual beli sejak dilakukan penahanan pada 8 Agustus 2017. Surat tersebut di tandatangani Andika Surachman pada Minggu tanggal 22 Juli 2018 dengan matrai 6.000.
"Andika mengatakan mobil itu tidak dijual dia menyampaikan selama ini enggak ada yang dijual beli. Sejauh ini memang belum ada. Sejauh ini belum, tidak ada transaksi jual beli. Sejauh ini dari pihak Kejaksaan setelah persidangan muncul baru ada hal seperti ini malah dari sana (Kejaksaan), bilangnya sebelum persidangan sudah dibuatkan berita acara," ucap Roni saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7/2018).
Menurut Roni jika memang benar sudah dilakukan proses jual beli, pihaknya mempertanyakan berita acara pinjam pakai dan akte jual beli. Saat di tanya soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pinjam pakai itu sudah dilakukan pada tahap 2 yaitu pelimpahan berkas P21 dari Bareskrim Mabes Pilri ke Kejari Depok, dia membantahnya dengan tegas.