Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

139 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Beberapa Orang Sempat Dipenjara

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2018 |01:01 WIB
139 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Beberapa Orang Sempat Dipenjara
(Foto: Bunga Ashab/Okezone)
A
A
A

"Saya di Malaysia baru tiga bulan kerja ditangkap, baru ditahan selama empat bulan. Ditangkap karena tidak ada dokumen masuk Malaysia," kata Maksun.

Foto: M Bunga Ashab/Okezone

Koordinator Pemulangan WNI Migran Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Pitter M Matakena mengatakan, mereka yang dideprotasi dari Malaysia rata-rata karena menyalahgunakan paspor dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia. "Mayoritas mereka masuk Malaysia menggunakan paspor pelancong, tapi malah bekerja di sana. Ada juga yang tidak memiliki surat resmi untuk kerja," kata Pitter.

Dia menuturkan, para TKI ini akan ditampung di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang. Untuk pemulangan ke daerah asal mereka, kata dia, secepatnya para TKI bermasalah ini segara dipulangkan ke kampung halamannya.

"Kalau pemulangan ke daerah asal belum tahu kapan, belum bisa menentukan waktunya. Tapi, secepatnya kita pulangkan," tutup Pitter.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement