Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Narkoba ke Bali, Kakek Asal Jerman Divonis 10 Tahun Bui

Nurul Hikmah , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2018 |22:30 WIB
Bawa Narkoba ke Bali, Kakek Asal Jerman Divonis 10 Tahun Bui
Kakek Jerman divonis 10 tahun bui (Foto: Nurul Hikmah)
A
A
A

DENPASAR - Kakek asal Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel (55) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (2/8/2018). Sidang tersebut dipimpin oleh Ni Made Purnami yang membacakan putusan tersebut.

"Memutuskan terdakwa bersalah memiliki dan membawa narkoba jenis sabu dan heroin. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar dan apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," katanya.

Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang memohonkan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan.

 Ilustrasi

Dalam dakwaan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram dan sabu sebarat 2,57 gram dari Berlin, Jerman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement