DENPASAR - Kakek asal Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel (55) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (2/8/2018). Sidang tersebut dipimpin oleh Ni Made Purnami yang membacakan putusan tersebut.
"Memutuskan terdakwa bersalah memiliki dan membawa narkoba jenis sabu dan heroin. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar dan apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," katanya.
Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang memohonkan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan.

Dalam dakwaan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram dan sabu sebarat 2,57 gram dari Berlin, Jerman.