Dari setiap aksinya, Hendro menyebut, pelaku ditemani dua orang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran. "Kepada pelaku kita terapkan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," jelasnya.
Saat yang bersamaan, polisi pun juga menyerahkan satu kendaraan bermotor kepada salah seorang korban pencurian.
Sementara itu, pelaku SS menyebut, dirinya kerap menyasar kendaraan yang di parkir di pinggir jalan, pusat keramaian dan kawasan perumahan. "Paling lama satu menit (nyuri motor)," saat diwawancarai di waktu dan tempat yang sama.
Pria plontos ini menuturkan, motor curian biasa diual ke luar Kota Bandung. Ia kerap beraksi pada sore hari. "Hasilnya, yah dipakai buat makan dan hura-hura saja," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)