Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tangkap Buron Mafia BBM Senilai Rp1,3 Triliun

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 05 Agustus 2018 |14:13 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Mafia BBM Senilai Rp1,3 Triliun
Mafia minyak, Deki pakai topi dan baju hitam ditangkap kejaksaan (Foto: Ist)
A
A
A

PEKANBARU - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap buronan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Deki Bermana. Pria berusia 40 tahun ini buron selama dua tahun karena terlibat kasus mafia minyak.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, tersangka Deki diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

"Terdakwa ditangkap di Kapal MV Kelapa Surya Benoa Bali," ucap Odit kepada Okezone, Minggu (5/8/2018).

 Ilustrasi

Dia menjelaskan, bahwa Deki ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 9.00 WIB dan langsung dibawa ke Pekanbaru. Terdakwa sampai di Kantor Kejari Pekanbaru pukul 23.00 WIB.

"Setelah itu, terdakwa langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," imbuh Odit.

Dalam kasus TPPU BBM Rp1,3 triliun, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Agustus 2015. Setelah putusan itu, Deki pun bebas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement