Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tangkap Buron Mafia BBM Senilai Rp1,3 Triliun

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 05 Agustus 2018 |14:13 WIB
Kejaksaan Tangkap Buron Mafia BBM Senilai Rp1,3 Triliun
Mafia minyak, Deki pakai topi dan baju hitam ditangkap kejaksaan (Foto: Ist)
A
A
A

Kejaksaan langsung melakukan kasasi. Lalu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah dengan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

"Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.

 Ilustrasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Di mana, salah satu PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun. Setelah disidik polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.

Hasil penelusuran ternyata uang itu berasal dari kakak kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob dan ternyata uang tersebut berasal dari mafia BBM di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Kasus mafia minyak ini diketahui melibatkan banyak pihak, termasuk Deki.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement