SLEMAN - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta memusnahkan 25 ekor ikan yang dianggap berbahaya dan invasif, Selasa (7/8/2018). Ikan tersebut merupakan hasil razia dan penyerahan dari masyarakat.
Ikan yang dimusnahkan ini terdiri dari 13 ekor ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Pemusnahan dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Menteri LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.
"Ini (ikan Aligator dan Sapu-sapu, red) merupakan hasil razia dan penyerahan masyarakat," ujar Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto di sela pemusnahan ikan di halaman BKIPM, Yogyakarta.
Mendasarkan pada UU 31/2004 yang diubah menjadi UU 45/2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014, terdapat 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya dan invasif. Sejak bulan Juli regulasi ini sudah disosialisasikan di masyarakat.
Termasuk melakukan razia di sejumlah tempat penjualan ikan yang ada di DIY. Masyarakat juga secara sadar menyerahkan ikan-ikan yang dipelihara.
"Ini hasil razia dan penyerahan di bulan Juli saja," tuturnya.
Sedianya ikan ini akan dilepaskan ke alam. Namun dikhawatirkan akan merusak ekosistem yang ada dan bisa merusak habitat ikan endemis. Sehingga ikan ini terpaksa dimusnahkan dengan mendasarkan instruksi dari pusat.