Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur air dengan cairan cengkeh untuk membius ikan. Setelah itu ikan-ikan tersebut dikubur dengan cara mengali di komplek BKIPM Yogyakarta.
Meski posko pengaduan ikan berbahaya dan invasif ditutup BKIPM, tetap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Mereka yang memelihara ikan tersebut agar menyerahkan kepada petugas.
Sesuai dengan regulasi yang ada, setiap orang yang memelihara ikan berbahaya dan invasif bisa dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Salah seorang warga bernama Yatimin mengaku, sudah memelihara ikan ini selama 15 tahun. Ikan ini dulunya dibeli oleh anaknya di pasar ikan hias. Setelah dipelihara ikan jenis aligator ini memiliki tumbuh besar dan memanjang.
"Dulu kecil, setelah 15 tahun panjangnya sekitar 90 sentimeter," ujar warga Ngaglik Sleman ini.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.