Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi

Hessy Trishandiani , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |11:48 WIB
Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi
Ilustrasi rokok ilegal (Foto: Dok. Bea Cukai)
A
A
A

Selang sehari setelahnya, di Desa Panggungrejo, Rabu 8 Agustus 2018 petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi terhadap rokok ilegal. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga menjadi tempat menimbun/menyimpan rokok ilegal. Pukul 09.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Petugas menemukan di dalamnya barang berupa bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih 265.080 batang, etiket sebanyak 5 karton, dan alat packing sebanyak 1 buah. Pukul 11.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor.

Kedua pelanggaran tersebut melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sampai berita ini dibuat, kedua kasus tersebut sedang sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.

“Total rokok ilegal yang berhasil kami amankan dari kedua operasi dalam dua hari berturut-turut tersebut sebanyak 433.504 batang. Potensi kerugian negara kami taksir kurang lebih sekitar Rp160.426.080,00,” pungkas Rudy.

(Hessy Trishandiani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement