Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui Hotline 148

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |00:33 WIB
Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui <i>Hotline</i> 148
LPSK. (Foto: Ist)
A
A
A

Selain hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya. "Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya," katanya.

Selain pemanfaatan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat untuk menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban," ucap Semendawai.

Pada saat peluncuran, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkesempatan mencoba menghubungi hotline 148 yang disambungkan dengan pengeras suara sehingga bisa didengar semua tamu undangan dan peserta Fun Walk Day yang hadir.

Ilustrasi hotline. (Foto: Ist)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement