Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui Hotline 148

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |00:33 WIB
Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui <i>Hotline</i> 148
LPSK. (Foto: Ist)
A
A
A

Sementara di ujung sambungan hotline 148, LPSK menyiapkan call centre yang diisi para petugas terampil yang dengan setia akan menjawab dan melayani pertanyaan masyarakat.

Sedangkan peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online ditandai dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan. Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban.

Kali ini bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi. "Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK," tuturnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement