JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI Sukiman, mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK.
"Saksi Sukiman tidak datang, tadi stafnya menyampaikan surat ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (13/8/2018).
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sukiman. Namun, Febri mengaku belum tahu kapan Sukiman akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa. "Ya nanti akan dijadwalkan ulang kembali sesuai kebutuhan penyidik," terangnya.

Rencananya, Sukiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono tersebut. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.