Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Eks Anggota DPR Sukiman 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |18:51 WIB
Jaksa KPK Tuntut Eks Anggota DPR Sukiman 8 Tahun Penjara
Sukiman (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Sidang tuntutan perkara dugaan suap yang menyeret mantan anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PAN Sukiman digelar secara virtual alias online. Sidang sengaja digelar secara virtual guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukiman dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Sukiman juga dituntut untuk membayar denda R500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto melalui video conference, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Eks Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu 

ilustrasi foto: ist

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement