JAKARTA - Sidang tuntutan perkara dugaan suap yang menyeret mantan anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PAN Sukiman digelar secara virtual alias online. Sidang sengaja digelar secara virtual guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukiman dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Sukiman juga dituntut untuk membayar denda R500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto melalui video conference, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Eks Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu
