Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Sukiman berupa denda senilai Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar hak dipilih dalam jabatan publik Sukiman dicabut selama lima tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Tuntutan itu diberikan lantaran JPU KPK meyakini Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat. Suap itu dimaksudkan untuk meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Adapun uang suap berasal dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Dalam mengajukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sukiman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Sukiman tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan Keluarga," kata Jaksa Wawan.
(Arief Setyadi )