Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Dukung Realokasi Dana PMN untuk Rakyat

Antara , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2015 |15:40 WIB
PDIP Dukung Realokasi Dana PMN untuk Rakyat
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Pemerintahan Jokowi-JK mencermati adanya aspirasi yang mengusulkan agar alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat direalokasikan untuk program kerakyatan secara langsung, seperti pembangunan jalan di desa-desa, perbaikan saluran irigasi, bendungan, dan perbaikan rumah kurang layak huni.

“Aspirasi pro rakyat tersebut sangat baik. Karena itulah PDIP setuju agar PMN tidak perlu dialokasikan pada APBN 2016. Jangan sampai BUMN justru berebut alokasi anggaran dengan rakyat," ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Lebih lanjut Andreas menegaskan bahwa program kerakyatan memang menjadi prioritas Pemerintahan Jokowi dan PDIP. “Realokasi dana PMN sebesar lebih dari Rp30 triliun akan menjadi stimulus ekonomi kerakyatan daripada digelontorkan ke BUMN,” jelasnya.

Andreas meyakini bahwa persoalan pokok terkait APBN hanya PMN BUMN saja. Diluar itu diyakini bahwa semua fraksi akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sehingga APBN dapat disetujui tepat waktu.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa partainya menerima aspirasi untuk merealokasi dana PMN tersebut. "PDIP sangat memahami garis kebijakan politik anggaran Presiden Jokowi yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat. Dalam situasi kebakaran hutan, musim kering yang begitu panjang, dan tantangan Pemerintah untuk memperbanyak program padat karya, maka usulan realokasi dana PMN tersebut sangat realistis", tegas Hasto.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement