Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, lima tersangka di antaranya pegawai Bank Mandiri, yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Selain itu, dua pejabat Mandiri berinisial TS dan PPW.
Sementara itu, dari unsur swasta, yakni PT TAB adalah Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.
Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB 2015 bermoduskan dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar. Namun, kucuran kreditnya mencapai Rp1,5 triliun.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.