Selanjutnya, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus Gunarko ke pengadilan guna segera menjalani persidangan. Selain itu, penuntut umum juga melanjutkan masa penahanan Gunarko selama 20 hari sebelum masuk agenda persidangan.
"Yang bersangkutan (Gunarko) akan didakwa Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," pungkasnya.
Seperti diberitakan Okezone, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.
Dari tangan pengusaha kertas itu, polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.