Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Cabut Pergub Tentang Kenaikan Tarif Rusunawa

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |13:16 WIB
Anies Baswedan Cabut Pergub Tentang Kenaikan Tarif Rusunawa
Gubernur DKI Anies Baswedan
A
A
A

"Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," kata dia.

Meli mengaku belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 akan selesai. Sebab, kini pihaknya sedang merancang juga payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati penghuni pada Oktober mendatang.

"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018. Alhasil, tarif retribusi di rusunawa mengalami kenaikkan rerata 20 persen.

Adapun rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement