Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Cabut Pergub Tentang Kenaikan Tarif Rusunawa

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |13:16 WIB
Anies Baswedan Cabut Pergub Tentang Kenaikan Tarif Rusunawa
Gubernur DKI Anies Baswedan
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Sehingga, kenaikkan tarif retribusi di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebesar 20 persen dibatalkan.

"Tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," kata Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

(Baca Juga: Anies Tanda Tangan, Tarif Sewa di 15 Rusunawa Naik 20%)

Pergub Nomor 55 Tahun 2018 awalnya akan ditetapkan pada bulan Oktober mendatang. Tapi karena pada masa sosialisasi banyak penghuni rusunawa yang kerap mengeluhkan kenaikkan tersebut, akhirnya diputuskan untuk tak menerapkan peraturan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement