Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Dapat Remisi HUT Ke-73 RI Dua Bulan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Agustus 2018 |09:01 WIB
Ahok Dapat Remisi HUT Ke-73 RI Dua Bulan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Mabes Polri (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dua bulan pada HUT ke 73 Republik Indonesia. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diberi remisi karena dianggap layak dan berkelakuan baik selama di tahanan.

"‎Dua bulan (remisinya)," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto kepada Okezone, Jumat (16/8/2018).

Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 setelah divonis bersalah karena melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Ini kali kedua Ahok dapat remisi setelah pada Hari Raya Natal 2017 dapat potongan masa hukuman 15 hari. Dengan adanya remisi tersebut, maka Ahok akan bebas pada awal tahun depan.

"Sementara perhitungan apabila mendapat remisi hari ulang tahun kemerdekaan dan natal tahun ini, Januari 2019 bebasnya," ungkap Ade.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement