JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dua bulan pada HUT ke 73 Republik Indonesia. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diberi remisi karena dianggap layak dan berkelakuan baik selama di tahanan.
"Dua bulan (remisinya)," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto kepada Okezone, Jumat (16/8/2018).
Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 setelah divonis bersalah karena melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.
Ini kali kedua Ahok dapat remisi setelah pada Hari Raya Natal 2017 dapat potongan masa hukuman 15 hari. Dengan adanya remisi tersebut, maka Ahok akan bebas pada awal tahun depan.
"Sementara perhitungan apabila mendapat remisi hari ulang tahun kemerdekaan dan natal tahun ini, Januari 2019 bebasnya," ungkap Ade.