JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII) disosialisasikan ke masyarakat.
Di mana, berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan dan unsur kulit babi itu haram. Namun, penggunaannya diperbolehkan hingga ditemukan penggantinya yang halal.
“Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. Salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, melihat isi fatwa MUI tersebut berarti apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin tersebut haram. Sehingga kondisi penggunaan vaksin tersebut bersyarat untuk imunisasi.